-->

Desa adalah

Dikenal juga dengan Udik merupakan wilayah administratif yang ada di Indonesia yang merupakan pembagian dari wilayah Kecamatan yang pimpinannya di sebut dengan Kepala Desa, atau dikenal juga dengan sebutan Kuwu, Kepala Kampung, Klebun (Madura), Pambakal (Kalsel), atau Hukum Tua (Sulut).

Desa itu sendiri merupakan sebuah wilayah yang terdiri dari kumpulan kampung atau dusun, banjar (Bali) atau jorong (Padang). Begiru pula segala istilah dan institusi di desa dapat di sebut dengan nama lain sesuai dengankarakteristik adat istiadat desa tersebut, hal tersebut merupakan pengakuan dan penghormatan Pemerintah pada asal usul dan adat istiadat setempat.

Desa menurut Peraturan Pemerintahan Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa, disebutkan bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan di hormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(Baca juga Napak Jagad Pasundan)

UU No. 5 Tahun 1979
Desa adalah suatu wilayah yang di tempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

UU No. 22 Tahun 1999
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten.


Topik: SDM / Warta Desa

Kabar Viral Lainnya

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda sesuai dengan topik berita pada halaman ini. Komentar yang baik sangat berharga bagi kami.
Buka Komentar
© 2019 PORTAL DESA / Template by Basri Matindas