Ayo Kawal Dana Desa

Bila dana desa TIDAK TRANSPARAN, seperti tidak mengikuti hal-hal dibawah ini:
- Penggunaan DANA DESA untuk prioritas bidang PEMBANGUNAN DESA dan PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA,
- Prioritas kegiatan, anggaran dan belanja desa disepakati melalui MASYARAKAT DESA
- Hasil MUSYAWARAH DESA jadi dasar menyusun rencana kerja Pemerintahan Desa dan APBDes,
- Rencana Kerja dan anggaran ditetapkan melalui Peraturan Desa.
Bila Pemerintahan Desa tidak melakukan ke empat poin diatas warga masyarakat, Pemerintahan Kabupaten dan Kota wajib melaporkan melalui:
- SATGAS DESA
- POKJA MASYARAKAT SIPIL
- Call Center 1500040
- SMS center 0887788990040,
- www.lapor.go.id