-->

Dana Rp.104,6 trilyun akan dikucurkan ke Desa


UU Desa yang disahkan DPR tanggal 18 Desember 2013, implementasinya akan dilaksanakan pada tahun ini, 2014. dengan disahkannya undang-undang desa ini, maka desa ngga lagi sebagai objek tetapi sebagai subjek pembangunan, karena isi dari UU Desa ini sangat mementingkan kepentingan rakyat/desa.
dalam pasal 72 ayat 2 UU Desa dijelaskan bahwa pembangunan desa akan didanai langsung oleh pusat, yang diatur dalam penjelasannya, 10 persen dari transfer daerah menurut Anggaran Pendapatan dan Belajna Negara(APBN) akan dialokasikan untuk perangkat desa sebesar Rp. 59,2 trilyun yang dibagi untuk 72 ribu desa yang ada di Indonesia.
Dana sebesar Rp. 104,6 trilyun yang akan diluncurkan untuk Desa ini diambil selain dari APBN(Anggaran Pendapatan dan belanja Negara) alokasi dana untuk desa ini juga akan diambil 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah(APBD) yang totalnya sebesar Rp. 45.4 trilyun, jika ditotalkan maka alokasi pembangunan untuk desa sebesar Rp. 104,6 trilyun.

Dengan dan yang akan diterima oleh seluruh desa yang cukup besar ini, diharapkan pembangunan di seluruh perdesaan akan meningkat dan merata, permasalahannya sekarang adalah sumber daya manusia pengelola keuangan desa yang dalam hal ini akan dikelola oleh aparatur desa tentu harus ditingkatkan, oleh karena itu, selain tentunya peningkatan SDM ini menjadi tanggungjawab pemerintah, kita sebagai warga desa tentunya harus berupaya secara mandiri meningkatkan potensi diri yang kita miliki dengan memperbanyak bertanya dan belajar dari berbagai sumber, baik dari media internet, media koran, media televisi dan dari berbagai sumber lainnya yang kini dapat dengan mudah kita akses.

Semoga dana Rp.104,6 trilyun akan dikucurkan ke Desa ini memacu seluruh aparatur desa dan warga desa menjadi semakin maju dan sejahtera.


Topik: Tradisional / Warta Desa

Kabar Viral Lainnya

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda sesuai dengan topik berita pada halaman ini. Komentar yang baik sangat berharga bagi kami.
Buka Komentar
© 2019 PORTAL DESA / Template by Basri Matindas