-->

Pembagian Administratif Indonesia

Terbagi menjadi 6 (enam) tingkat yaitu:
  1. Tingkat Provinsi
  2. Tingkay Kabupaten.Kota
  3. Tingkat Kecamatan
  4. Tingkat Mukim (khusus DI Aceh Nangro 
  5. Tingkat Kelurahan/Desa
  6. Tingkat Dusun/Dukuh
Ke enam tingkat pembagian Administratif tersebut diatas terdiri dari:
Tingkat Provinsi, terdiri dari: 
  • Provinsi, 
  • Daerah khusus,
  • Daerah Istimewa
Tingkat Kabupaten/Kota, terdiri dari:
  • Kabupaten
  • Kota Kabupaten (Kodya)
  • Kabupaten Administrasi
  • Kota Administrasi
Tingkat Kecamatan
  • Kecamatan,
  • Distrik
Tingkat Mukim, terdiri dari:
  • Mukim (Khusus Aceh)
Tingkat Kelurahan/Desa, terdiri dari:
  • Kelurahan,
  • Desa,
  • Nagari,
  • Gampong,
  • Dusun (Padang)
  • Lembang (Lampung)
Tingkat Dusun/Dukuh, terdiri dari:
  • Dukuh (Desa),
  • Rukun (Jawa)
  • Dusun (Kelurahan)        

Topik: SDM / Warta Desa

Kabar Viral Lainnya

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda sesuai dengan topik berita pada halaman ini. Komentar yang baik sangat berharga bagi kami.
Buka Komentar
© 2019 PORTAL DESA / Template by Basri Matindas