-->

Pembentukan DESA


Prakarsa masyarakat yang bersangkutanlah yang menjadi tolak ukur bagi terbentuknya sebuah Desa selain juga tetap memperhatikan asal dan usul serta kondisi sosial budaya masyarakat yang bersangkutan.
Pembentukan Desa dapat terjadi atas penggabungan beberapa desa atay bagian desa yang bersebelahan dan atau dapat juga pembentukan desa ini karena sebuah pemekaran dari satu desa menjadi dua atau lebih desa, diluar dari desa yang telah ada.
Perubahan Desa menjadi Kelurahan dapat dilakukan jika prakarsa serta keinginan Pemerintahan Desa tersebut bersama sama dengan BPD dengan tetap memperhatikan pendapat serta saran dari warga masyarakat setempat.
Desa yang berubah statusnya menjadi Kelurahan, maka perangkat dan Kepala Desa akan dijabat oleh Pegawai negeri Sipil yang penempatannya di atur oleh kebijakan Pemerintah Kota Madya.
Kekayaan desa yang dimiliki statusnya juga berubah menjadi kekayaan daerah yang dikelola oleh Kelurahan yang di peruntukkan untuk kepentingan masyarakat setempat
Didalam wilayah Desa dapat dibentuk Dusun atau perdukuhan yang di atur berdasarkan Perdes (Peraturan Desa)
Pembentukan DESA


Topik: SDM / Warta Desa

Kabar Viral Lainnya

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda sesuai dengan topik berita pada halaman ini. Komentar yang baik sangat berharga bagi kami.
Buka Komentar
© 2019 PORTAL DESA / Template by Basri Matindas