Pembentukan DESA
Pembentukan Desa dapat terjadi atas penggabungan beberapa desa atay bagian desa yang bersebelahan dan atau dapat juga pembentukan desa ini karena sebuah pemekaran dari satu desa menjadi dua atau lebih desa, diluar dari desa yang telah ada.
Perubahan Desa menjadi Kelurahan dapat dilakukan jika prakarsa serta keinginan Pemerintahan Desa tersebut bersama sama dengan BPD dengan tetap memperhatikan pendapat serta saran dari warga masyarakat setempat.
Desa yang berubah statusnya menjadi Kelurahan, maka perangkat dan Kepala Desa akan dijabat oleh Pegawai negeri Sipil yang penempatannya di atur oleh kebijakan Pemerintah Kota Madya.
- Baca juga Contoh Visi dan Misi Desa
Didalam wilayah Desa dapat dibentuk Dusun atau perdukuhan yang di atur berdasarkan Perdes (Peraturan Desa)
Pembentukan DESA