-->

Jangan Main-Main dengan Dana Desa

Jangan Main-Main dengan Dana Desa ~ Tindakan korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merusak tatanan berbangsa dan bernegara. Sebab dengan korupsi negara menjadi rusak dan masyarakat menjadi korban.

Kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan setiap adanya indikasi penyelewengan dana desa. Keluhan dan laporan dapat disampaikan kepada Satgas dana desa melalui Call Center 1500040.

Pemerintah pasti akan menindak lanjuti setiap laporan tersebut. Pengawasan dana desa akan lebih efektif dengan bantuan pengawasan dari semua unsur masyarakat. Penyelewengan dana desa akan dengan mudah diketahui, karena tidak hanya diawasi dengan ketat oleh pemerintah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun juga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), masyarakat serta media massa.

KPK dan penegak hukum lainnya yang menangani kasus ini dengan cepat. Sehingga tidak terjadi pembiaran, dan bisa menjadi pelajaran bagi pemangku desa lainnya agar tidak main-main dalam mengelola dana desa.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi akan menindak tegas jika terjadi penyelewengan penggunaan dana desa.
Agar tidak terjadinya penyelewengan dana desa, baik oleh pemerintah daerah maupun aparat desa. Untuk itu Satgas dana desa akan membuat sebuah sistem dan aturan yang tidak memungkinkan terjadinya sebuah pelanggaran. Selain itu, Satgas dana desa juga akan menggerakkan masyarakat untuk turut mengawasi serta mendorong aparat desa agar transparan.

Target jangka pendek Kemendes ada 4 hal.
  1. Adanya sinkronisasi kebijakan dan aturan antar lembaga dan kementerian terkait desa.
  2. T erbantunya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tetinggal dan Transmigrasi dalam membuat kebijakan, peraturan dan pengawasan dana desa.
  3. Tereliminasinya perbuatan-perbuatan melanggar dan
  4. Meningkatkan kemampuan pendamping desa.
Surat himbuan KPK terkait pengelolaan keuangan Desa/Dana Desa nomor B.7508/01-16/08/2016 mengatakan:
  • Pengelolaan keuangan desa termasuk dana desa merupakan bagian dari upaya membangun kesejahteraan masyarakat, oleh karenanya maka sangat penting pengelolaan dana desa harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggung jawabkan. Sebab itu seluruh aparatur pemerintah Desa mematuhi seluruh peraturan pengelolaan keuangan Desa khususnya dalam pengunaan dana desa.
  • Meminta para aparatur Desa harus memahami dengan baik dan mengunakan aplikasi keuangan desa (Siskudes) yang di kembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPK) bekerjasama dengan Mendagri untuk pengelolan keuangan Desa.
  • Meminta Desa membuka ruang partisipasi aktif masyarakat dengan mengintruksikan masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan atas pemanfaatan keuangan desa termasuk dana desa.
  • KPK bersama dengan kementrian Desa PDT dan Transmigrasi dan Kementrian Dalam Negeri melakukan pemantuan dan pengawasan terhadap pelaksanan penggunaan Keuangan Desa khususnya Dana Desa.
  • Mendorong partisipasi masyarakat agar melakukan pemgawasan dan melaporkan imformasi serta keluhan yang dianggap terkait penggunaan keuangan Desa khususnya Dana Desa Kepada satgas Desa-Kementrian Desa,PDT dan Transmigrasi dengan menghubuni:Telepon 1500040, SMS 081288990040/087788990040 dan Website satgas.kemendesa.go.id.
  • Memperbanyak surat himbauan ini dan menempelkannya di tempat-tempat strategis misalnya di kantor Desa atau di tempat-tempat lain yang mudah dibaca masyarakat.
Sehingga untuk menjadi perhatian bagi unsur yang berkepentingan dengan dana desa termasuk kepala Desa, agar bisa menjalankan amanah pengelolaan keuangan termasuk dana desa secara baik dan benar. Jangan Main-Main dengan Dana Desa

Topik: Program Desa / Warta Desa

Kabar Viral Lainnya

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda sesuai dengan topik berita pada halaman ini. Komentar yang baik sangat berharga bagi kami.
Buka Komentar
© 2019 PORTAL DESA / Template by Basri Matindas