Kelembagaan Desa
Berdasarkan PP Nomor 72 Tahun 2005
Bagian Pemerintahan Desa dan kelurahan Biro Pemerintahan Umum Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat
Fungsi Pemerintahan Desa
yang diharapkan :
- Public Regulation (Pengaturan Masyarakat)
- Public Goods (Pengadaan sarana dan prasarana kebutuhan masyarakat)
- Pemberdayaan Masyarakat
- Politik, ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan hidup.
Perangkat Desa
Tugas : Membantu Kepala Desa bertanggungjawab kepada kepala Desa
Sekretaris Desa
- Diisi dari PNS yang memenuhi syarat
- Diangkat oleh Sekda, a/n. Bupati/walikota
Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kades dari penduduk Desa yang bersangkutan dan ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa usia paling rendah 20 tahun dan yang tertua berusia 60 tahun.
Pengangkatan Kepala Desa dan Perangkat Desa
- Kades di pilih secara Luber dan Jurdil oleh penduduk desa (17 tahun keatas atau yang sudah menikah)
- Kades terpilih ditetapkan pengesahan dan pengangkatannya dengan keputusan Bupati/Walikota.
- Masa jabatan 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 kali masa jabatan, berikutnya bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
- Perangkat Desa : Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya.
- Perangkat Desa lainnya : Sekretaris Desa, pelaksana teknis lapangan, dan unsur kewilayahan.
- Sekdes(dari PNS) siangkat oleh Kades(dari penduduk desa yang berusia 20 - 60 tahun), bertanggungjawab pada kepala Desa
Kedudukan Keuangan Kades dan perangkat Desa penghasilan tetap dan tunjangan lainnya dari APB-Desa.
Badan Permusyawaratan Desa
adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
Fungsinya adalah :
- Legislasi (menetapkan Perdes bersama Kades)
- Menampung dan penyalur aspirasi masyarakat
- Pengawas penyelenggaraan PemDes.
BPD memiliki 6(enam)butir Kewenangan, dan memiliki 2(dua) Hak.
Keanggotaan :Syarat anggota BPD :
- Wakil penduduk Desa (keterwakilan wilayah, ketokohan, kepemukaan dan profesi)
- Ditetapkan berdasarkan musyawarah dan mufakat
- 5 - 11 orang (sesuai dengan wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan desa)
- selama 6(enam) tahun dan dapat diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya
- 1(satu) orang, 1(satu)orang wakil, dan 1(satu) orang sekretaris
Kewajiban anggota BPD, memiliki 8(delapan) poin
Laranag anggota BPD, memiliki 5(lima) poin
Rapat BPD :
- Quorum : 2/3 anggota yang hadir
- Keputusan : 1/2 dari jumlah yang hadir +1
Keuangan :
- Dari APB-Desa
- Sesuai dengan kemampuan Desa
Tugas yang dilakukan BPD :
Membantu Pemdes dan mitra dalam pemberdayaan masyarakat, seperti melakukan jenis :
- Bidang pelayanan : RW dan RT
- Bidang Pembangunan : LPM atau lembaga lainnya
- Bidang Pemberdayaan masyarakat : PKK
- Bidang Kepemudaan : Karang Taruna
- Bidang Keagamaan ; Lembaga Keagamaan dan lainnya
- Perencanaan dan pelaksanaan dan pengawasan pembangunan
- Proses partisipasi masyarakat
- Penghubung antara pemerintah dan masyarakat
- Penggerak swadaya masyarakat
- Pengembangan kelompok masyarakat
- Koordinasi Kelembagaan Desa
Pemdes melakukan hubungan koordinasi dengan aparat dan lembaga lain BPD dan perwakilan Desa.
LKMD/LPM
Pemberdayaan Kesejahteraan :
- Keluarga (KK)
- RT dan RW
- Lembaga masyarakat lainnya, seperti Karang Taruna, keagamaan dan lain-lain)
- Merumuskan program skala prioritas