-->

Kelembagaan Desa

Berdasarkan PP Nomor 72 Tahun 2005
Bagian Pemerintahan Desa dan kelurahan Biro Pemerintahan Umum Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat
Fungsi Pemerintahan Desa
yang diharapkan :
  1. Public Regulation (Pengaturan Masyarakat)
  2. Public Goods (Pengadaan sarana dan prasarana kebutuhan masyarakat)
  3. Pemberdayaan Masyarakat
  4. Politik, ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan hidup.
Perangkat Desa
Tugas  : Membantu Kepala Desa bertanggungjawab kepada kepala Desa
Sekretaris Desa
  • Diisi dari PNS yang memenuhi syarat
  • Diangkat oleh Sekda, a/n. Bupati/walikota
Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kades dari penduduk Desa yang bersangkutan dan ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa usia paling rendah 20 tahun dan yang tertua berusia 60 tahun.
Pengangkatan Kepala Desa dan Perangkat Desa
  1. Kades di pilih secara Luber dan Jurdil oleh penduduk desa (17 tahun keatas atau yang sudah menikah)
  2. Kades terpilih ditetapkan pengesahan dan pengangkatannya dengan keputusan Bupati/Walikota.
  3. Masa jabatan 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 kali masa jabatan, berikutnya bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
Pengangkatan Perangkat Desa
    1. Perangkat Desa  :  Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya.
    2. Perangkat Desa lainnya :  Sekretaris Desa, pelaksana teknis lapangan, dan unsur kewilayahan.
    3. Sekdes(dari PNS) siangkat oleh Kades(dari penduduk desa yang berusia 20 - 60 tahun), bertanggungjawab pada kepala Desa
    Kedudukan Keuangan Kades dan perangkat Desa penghasilan tetap dan tunjangan lainnya dari APB-Desa.
    Badan Permusyawaratan Desa
    adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
    Fungsinya adalah :
    1. Legislasi (menetapkan Perdes bersama Kades)
    2. Menampung dan penyalur aspirasi masyarakat
    3. Pengawas penyelenggaraan PemDes.
    BPD memiliki 6(enam)butir Kewenangan, dan memiliki 2(dua) Hak.
    Keanggotaan :
    Syarat anggota BPD :
    • Wakil penduduk Desa (keterwakilan wilayah, ketokohan, kepemukaan dan profesi)
    Penetapan anggota BPD :
    • Ditetapkan berdasarkan musyawarah dan mufakat
    Jumlah anggota BPD :
    • 5 - 11 orang (sesuai dengan wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan desa)
    Masa Jabatan BPD  :
    • selama 6(enam) tahun dan dapat diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya
    Pimpinan/Ketua BPD  :
    • 1(satu) orang, 1(satu)orang wakil, dan 1(satu) orang sekretaris
    Hak anggota BPD, memiliki 5(lima) poin Hak
    Kewajiban anggota BPD, memiliki 8(delapan) poin
    Laranag anggota BPD, memiliki 5(lima) poin

    Rapat BPD :
    1. Quorum  :  2/3 anggota yang hadir
    2. Keputusan  :  1/2 dari jumlah yang hadir +1
    Keuangan :
    1. Dari APB-Desa
    2. Sesuai dengan kemampuan Desa
    Tugas yang dilakukan BPD :
    Membantu Pemdes dan mitra dalam pemberdayaan masyarakat, seperti melakukan jenis :
    1. Bidang pelayanan  : RW dan RT
    2. Bidang Pembangunan : LPM atau lembaga lainnya
    3. Bidang Pemberdayaan masyarakat  :  PKK
    4. Bidang Kepemudaan  :  Karang Taruna
    5. Bidang Keagamaan  ;  Lembaga Keagamaan dan lainnya
    Fungsi sebagai mitra, melakukan :
    1. Perencanaan dan pelaksanaan dan pengawasan pembangunan
    2. Proses partisipasi masyarakat
    3. Penghubung antara pemerintah dan masyarakat
    4. Penggerak swadaya masyarakat
    5. Pengembangan kelompok masyarakat
    6. Koordinasi Kelembagaan Desa
    Pemdes melakukan hubungan koordinasi dengan aparat dan lembaga lain BPD dan perwakilan Desa.
    LKMD/LPM
    Pemberdayaan Kesejahteraan :
    1. Keluarga (KK)
    2. RT dan RW
    3. Lembaga masyarakat lainnya, seperti Karang Taruna, keagamaan dan lain-lain)
    4. Merumuskan program skala prioritas
    Demikian sekilas tentang Kelembagaan Desa, semoga bermanfaat

    Topik: Profil Desa / Warta Desa

    Kabar Viral Lainnya

    Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda sesuai dengan topik berita pada halaman ini. Komentar yang baik sangat berharga bagi kami.
    Buka Komentar
    © 2019 PORTAL DESA / Template by Basri Matindas