Musyawarah dan Mufakat
Adalah perundingan yang dilakukan oleh dua atau lebih orang/kelompok untuk mencapai jalan keluar/solusi atas suatu persoalan/masalah untuk dilaksanakan oleh pihak pihak tersebut.
Dengan melakukan
Musyawarah dan Mufakat pihak-pihak tersebut harus bertemu secara langsung dan membicarakan persoalannya dalam sebuah forum yang dihadiri oleh 2/3 kelompok/anggota agar keputusan yang pada akhirnya disepakati secara bersama sah dan legal, baik secara hukum maupun secara etika.
Musyawarah itu sendiri berasal dari kata Syawara yang berasal dari bahas Arab yang artinya berunding, urun rembuk atau rembuk desa, atau dikalangan ulama biasa disebut dengan syuro
kewajiban bermusyawarah hanya berlaku untuk urusan duniawi saja.
Jadi pada dasarnya Musyawarah adalah upaya sersama dengan sikap yang rendah hati untuk memecahkan masalah guna mengambil keputusan dalam pemecahan masalah dalam urusan keduniawian. Pada prinsipnya musyawarah adalah bagian dari demokrasi, di indonesia sebagai negara yang berlandaskan Pancasila yang selalu mengedepankan Musyawarah dan Mufakat, yang apabila terjadi kebuntuan atas musyawarah tersebut kemudian dilakukan pemungutan suara atau biasa disebut dengan votting. kesan menggunakan cara votting inilah yang diidentikkan dengan demokrasi
Semoga apapun persoalan yang menghadang kita, Musyawarah dan Mufakat selalu dikedepankan untuk menyelesaikannya.