-->

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak

P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) merupakan ejawantah dari pemebdayaan perempuan dan perlindungan terhadap anak, atas landasan pemikiran itulah maka, Perlindungan terhadap Perempuan adalah merupakan perlakuan yang ditujukan untuk melindungi dan memberikan rasa aman dalam rangka pemenuhan hak-haknya dengan memberikan perhatian yang terus menerus dan sistematis yang tujuannya adalah untuk mencapai kesetaraan gender.
Pengucilan dan pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, yang berpengaruh pada pengakuan atau penggunaan hak-hak azasi perempuan atas kebebasan dibidang Ipolesosbud, perlakuan demikian kita kenal dengan diskriminasi terhadap perempuan
Adapun bentuk dari diskriminasi terhadap perempuan meliputi 3 dimensi yaitu :
  1. Dimensi Wilayah, daerah bencana, daerah konflik, daerah perbatasan, daerah tertinggal, daerah terpencil dan lain-lain.
  2. Dimensi Usia, Usia produktif, usia lanjut, dan lain-lain.
  3. Dimenasi Khusus, penyandang cacat, tenaga kerja, dan lain-lain.
Apabila ketiga unsur tersebut tidak dilakukan, maka akan terjadi kekerasan terhadap perempuan yang adalah setiap tindakan yang melanggar, menghambat, meniadakan kenikmatan dan mengabaikan hak azasi perempuan. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak P2TP2A sebuah pusat yang dibangun sebagai pelayanan yang terintegrasi dalam upaya pemberdayaan perempuan diberbagai bidang pembangunan, serta perlindungan perempuan dan anak dari berbagai diskriminasi dan tidak kekerasan, termasuk perdagangan manusia, pusat lembaga ini dibentuk oleh pemerintah yang berbasis masyarakat, berupa pusat :
  • Pusat rujukan
  • Konsultasi usaha
  • Konsultasi kesehatan reproduksi
  • Konsultasi hukum
  • Pusat Krisis Terpasu(PKT)
  • Pusat Pemulihan Trauma (trauma center), Pusat Penanganan Krisis Perempuan (women crisis center)
  • Pusat Pelatihan
  • Pusat Informasi ilmu dan pengetahuan teknologi
  • Pusat Pelayanan Terpadu (PPT)
  • Rumah aman (shelter)
  • Rumah singgah dan bentuk bentuk lainnya
Tempat yang disebutkan diatas adalah langkah prefentif dan efektif dalam rangka melaksanakan Pemberdayaan Perempuan secara baik dan bertanggungjawab.
Bila Anda melihat gejala dari yang dijelaskan diatas terhadap perempuan ataupun terhadap anak seperti
  • diskriminasi terhadap perempuan
  • kekerasan terhadap perempuan
segeralah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak(P2TP2A) terdekat.

Topik: SDM

Kabar Viral Lainnya

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda sesuai dengan topik berita pada halaman ini. Komentar yang baik sangat berharga bagi kami.
Buka Komentar
© 2019 PORTAL DESA / Template by Basri Matindas