Perbedaan Desa dengan Kelurahan
Desa
Hak mengatur wilayah lebih luas yang dimaksudkan tercantum dalam
Kewenangan desa :
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa,
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, yaitu urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat,
- Tugas pembantuan dari Pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota,
- Urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa
Desa dapat diklasifikasikan menurut :
- Aktivitasnya,
- Tingkat Perkembangannya
- Desa Agraris,
- Desa Industri,
- Desa Nelayan.
Desa Swadaya, adalah desa yang memiliki potensi tertentu yang dikelola dengan baik, dengan ciri sebagai berikut:
- Daerahnya terisolir,
- Penduduknya sedikit,
- Mata pencaharian penduduknya homogen(bersifat agraris),
- Bersifat tertutup,
- Masyarakat sangat memegang teguh adat dan budaya leluhur,
- Teknologi yang diserap sangat rendah,
- Sarana dan prasarana desa sangat kurang,
- Hubungan antar warga sangat erat,
- Pengawasan sosial dilakukan oleh keluarga.
Ciri-ciri desa swakarya adalah :
- Kebiasaan dan adat tidak lagi mengikat,
- Teknologi sudah mulai di serap dan di terapkan,
- Desa sudah tidak terisolasi lagi,
- Memiliki tingkat Ipolesosbud yang meningkat,
- Jalur lalu lintas antara desa ke kota sudah baik.
Ciri-ciri desa swasembada adalah :
- Desa berlokasi di ibukota kecamatan,
- Penduduknya padat,
- Tidak terikat dengan adat istiadat,
- Memiliki sarana prasarana yang lengkap,
- Partisipasi warga sudah sangat aktif
- Baca juga Kode Pos seluruh desa di Sumedang