-->

Pemerintahan Desa Adalah


Desa merupakan tempat sebagian besar penduduk yang bermata pencaharian dibidang pertanian dan merupakan tempat menghasilkan makanan. [Bambang Utoyo]
Desa adalah perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis, sosial, ekonomi, politik, kultur setempat dalam hubungan dan pengaruh timbal balik dengan daerah lain. [R. Bintarto]
Pemerintahan Desa
Memiliki pemerintahan sendiri yang terdiri atas Pemerintahan Desa (meliputi Kepala Desa dan Perangkat Desa, dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
Kepala Desa:
Adalah pimpinan penyelenggaraan Pemerintahanan Desa yang berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD, dengan masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, yang dapat di perpanjang untuk masa jabatan dua kali/periode.
Kepala Desa memiliki kewenangan untuk menetapkan Peraturan Desa yang telah disetujui oleh BPD.
Kepala Desa dipilih langsung oleh masyarakat melalui pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dengan Syarat menjadi calon kepala desa sesuai Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005:
  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 dan NKRI dan Pemerintah Pusat.
  3. Pendidikan paling rendah SLTP atau sederajat,
  4. Berusia minimal 25 tahun
  5. Bersedia dicalonkan menjadi Kapala Desa,
  6. Penduduk desa setempat (KTP)
  7. Tidak pernah dihukum karena tersangkut tindak pidana dengan hukuman paling sedikit 5 tahun,
  8. Tidak di cabut hak pilihnya,
  9. Belum pernah menjabat menjadi Kepala Desa sebelumnya paling lama 2 periode,
  10. Memenuhi persyaratan lainnya sesuai dengan peraturan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Perangkat Desa Adalah:
Para staf kantordesa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta kewenangannya dimana perangkat desa ini terdiri dari:
  • Sekretaris Desa (biasanya di jabat oleh seorang PNS yang diangkat oleh Sekda kabpaten/kota.
  • Kepala-kepala Urusan (Kaur), Kepala Dusun, dan RW, yang bertugas melayani dan mengayomi segala kepentingan masyarakat.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Adalah:
Lembaga sebagai perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD dipilih sebagai wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah desa tersebut yang dipilih oleh masyarakat dalam wilayah bersangkutan. Masa jabatan BPD selama 6 tahun dan dapat dipilih kembali selama dua periode.
BPD berfungsi untuk menetapkan peraturan desa bersama-sama Kepala Desa juga menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Keuangan desa
Dana desa terdanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (ABPD Desa), bantuan pemerintah dan bantuan pemerintah daerah.
Sumber pendapatan desa dapat di peroleh atas:
  • Pendapatan sli desa (hail usaha desa, kekayaan desa dari tanah kas desa, bangunan milik desa dan lain-lain hasil swadaya dan partisipasi warga hasil dari gotong royong.
  • Bagi hasil pajak daerah kabupaten/ Kota,
  • bagian dari dana Pertimbangan Keuangan Pusat dan Daerah,
  • Bantuan keuangan daripemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota
  • Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga,
  • Pinjaman Desa.
Kepala Desa bersama dengan BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan mengeluarkan Pemerintahan Desa.
Lembaga Kemasyarakatan Desa
Adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat, Lembaga kemasyarakat desa ditetapkan dengan Peraturan Desa .

Topik: SDM / Warta Desa

Kabar Viral Lainnya

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda sesuai dengan topik berita pada halaman ini. Komentar yang baik sangat berharga bagi kami.
Buka Komentar
© 2019 PORTAL DESA / Template by Basri Matindas