-->

Prinsip Dasar dan Contoh Lembaga Kemasyarakatan

Pembentukan lembaga kemasyarakatan harus berjalan dan dijalankan oleh masyarakat dari kebersamaan serta kesamaan maksud dan tujuan dari pembangunan yang dibutuhkan oleh seluruh warga desa, oleh sebab hal tersebut, maka
Prinsip dasar Lembaga Kemsyarakatan adalah:
  1. Mandiri,
  2. Sukarela,
  3. Musyawarah dan Mufakat, serta
  4. Ke-Bhineka-an
Pembentukan Lembaga Kemasayarakatan dapat dibentuk berdasarkan kesepakatan dari hasil musyawarah yang dihadiri oleh semua komponen warga yang berada di desa. Lembaga Kemasyarakatan yang dibentuk tentu merupakan kebutuhan serta kepentingan seluruh warga desa agar segala aspirasi serta kebutuhan rakyat dapat disalurkan melalui Lembaga Kemasyarakatan yang terbentuk atas dasar Peraturan Desa tersebut untuk kemudian dapat segera diakomodir oleh Pemerintah desa.

Salah satu dan fungsi Lembaga Kemasyarakatan adalah:
  • Menampung dan menyalurkan segala aspirasi serta kebutuhan seluruh warga dalam prlaksanaan pembangunan desa., Dengan adanya lembaga kemasyarakatan, maka warga dapat menyampaikan segala persoalan pembangunan di wilayah (tingkat RW) masing-masing, sehingga pada saat Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrendes) yang biasanya dilakukan pada awal tahun dapat disampaikan dengan bijaksana dan dari hasil musyawarah warga berdasarkan segi prioritas kebutuhan dan kepentingan warga.
Maka, jika lembaga kemasyarakatan desa yang telah terbentuk serta dapat berjalan dengan baik, tentu tidak perlu lagi ada acara Musrendes yang bertele-tele, sehingga rencana pembangunan juga dapat terarah dengan baik dan hasil pembangunan tersebut dapat secara langsung atau tidak langsung dirasakan manfaatnya oleh warga.

Contoh Lembaga Kemasyarakatan:
  1. Lembaga Kemasyarakatan bidang Ekonomi, (Kelompok Tani, Kelompok Usaha Kecil menengah, kelompok Ternak, dan lain-lain)
  2. Lembaga Kemasyarakatan bidang Agama, (Kelompok Pengajian, Kelompok Al-Hidayah, dan lain-lain)
  3. Lembaga Kemasyarakatan bidang Pendidikan (Kelompok Belajar, Kelompok Baca, dan lain-lain)
Hubungan kerja antara Pemerintahan Desa dengan lembaga kemasyarakatan memiliki sifat sebagai mitra, konsultatif dan koordinatif

Topik: Profil Desa / SDM / Warta Desa

Kabar Viral Lainnya

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda sesuai dengan topik berita pada halaman ini. Komentar yang baik sangat berharga bagi kami.
Buka Komentar
© 2019 PORTAL DESA / Template by Basri Matindas